Sabtu, 09 April 2011


  1. Prinsip dan Parameter Demokrasi
Suatu pemerintahan disebut pemerintahan yang demokratis jika pemerintahan tersebut menempatkan kewenangan tertinggi berada di tangan rakyat, kekuasaan pemerintah harus dibatasi, dan hak-hak individu harus dilindungi. Namun demikian, dalam praktiknya masih banyak kelemahan dan ketidaksesuaian dengan prinsip-prinsip di Negara-negara yang mengaku adalah negara demokrasi. Penerapan prinsip-prinsip demokrasi di masing-masing negara bersifat kondisional, artinya harus disesuaikan dengan situasi negara dan kondisi masyarakat yang bersangkutan.
Berikut adalah prinsip-prinsip demokrasi, yaitu:
1. keterlibatan warga Negara dalam penbuatan keputusan politik
ada dua pendekatan tentang keterlibatan warga Negara yaitu teori elitis dan partisipatori ;
Pendekatan elitis adalah pembuatan kebijakan umum namun menuntut adanya kualitas tanggapan pihak penguasa dan kaum elit, hal ini dapat kita lihat pada demokrasi perwakilan.
Pendekatan partisipatori adalh pembuatan kebijakan umum yang menuntut adanya keterlibetan yang lebih tinggi.
2. Persamaan diantara warga Negara
Tingkat persamaan yang ditunjukan biasanya yaitu dibidang; politik, hokum, kesempatan, ekonomi, social dan hak.
3. Kebebasan atau kemerdekaan yang diakui dan dipakai oleh warga Negara
4. Supremasi Hukum
Penghormatan terhadap hokum harus dikedepankan baik oleh penguasa maupun rakyat, tidak terdapat kesewenang – wenangan yang biasa dilakukan atas nama hokum, karena itu pemerintahan harus didasari oleh hokum yang berpihak pada keadilan.
5. Pemilu berkala
Pemilihan umum, selain mekanisme sebagai menentukan komposisi pemerintahan secara periodic, sesungguhnya merupakan sarana utama bagi par tisipasi politik individu yang hidup dalam masyarakat yang luas, kompleks dan modern.
Berdasar pada the rule of law, maka prinsip demokrasi adalah sebagai berikut:
1. tidak adanya kekuasaan yang sewenang-wenang.
2. kedudukan yang sama di dalam hukum.
3. terjaminya hak asasi manusia oleh undang-undang.
Menurut Masykuri Abdillah prinsip demokrasi adalah:
(a) persamaan
(b) kebebasan, dan
(c) pluralisme
Jika menurut Robert A. Dahl, prinsip yang harus ada dalam system demokraasi, yaitu:
1. kontrol atas keputusan pemerintah.
2. pemilihan yang luber dan jurdil.
3. hak memilih dan dipilih.
4. kebebassan menyatakan pendapat tanpa ancaman.
5. kebebasan mengakses informasi.
6. kebebesan berserikat.

  1. Nilai-nilai Demokrasi
Bukan suatu demokrasi apabila tidak memiliki nilai-nilai dalam berdemokrasi. Hal ini ditujukan untuk mencegah penyimpangan dalam pelaksanaan demokrasi. Adapun nilai-nilai tersebut, yaitu :
(1)   kebebasan untuk berpendapat
(2)   kebebasan utnutk membuat kelompok,
(3)   kebebasan untuk berpartisipasi
(4)   kesetaraan antar warga
(5)   saling percaya dan kerjasama
selain nilai-nilai tersebut, masyarakat dan pemerintah juga harus memperhatikan norma-norma demokrasi, yaitu :
1. Pentingnya kesadaran akan pluralisme
2. Musyawarah
3. Pertimbanganmoral
4. Pemufakatan yang jujur dan sehat
5. Pemenuhan segi-segi ekonomi
6.  Kerja sama antar warga masyarakat dan sikap mempercayai itikad baik masing- masing

Demokrasi


Asal Mula “Demokrasi”

Sebelum kita mulai membahas masalah demokrasi kita harus lebih dahulu mengenal istilah demokrasi tersebut. Secara etimologis, demokrasi berasal bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat atau penduduk dan cratein yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Dengan demikian, secara bahasa demokrasi adalah keadaan negara di mana kedaulatan atau kekuasaan tertingginya berada di tangan rakyat. Konsep demokrasi diterima oleh hampir seluruh negara di dunia. Diterimanya konsep demokrasi disebabkan oleh keyakinan mereka bahwa konsep ini merupakan tata pemerintahan yang paling unggul dibandingkan dengan tata pemerintahan lainnya. Demokrasi telah ada sejak zaman Yunani Kuno. Presiden Amerika Serikat ke-16, Abraham Lincoln mengatakan demokrasi adalah government of the people, by the people and for the people.
  1. Pengertian,arti,makna dan manfaat demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Demokrasi itu berasal dari kata latin yang secara harfiah berarti Kekuasaan Untuk Rakyat. Atau oleh pendukungnya disebutkan sebagai: Dari Rakyat, Oleh Rakyat, dan Untuk Rakyat. Setiap orang, siapa pun dia, memiliki satu suara yang sama nilainya. Jadi, dalam demokrasi, yang dipresentasikan dalam bentuk Pemilihan Umum, suara seorang pelacur, suara seorang perampok, suara seorang penzina, suara seorang pembunuh, suara seorang munafik, dan suara seorang musuh Allah itu dianggap senilai dan sederajat dengan suara seorang ustadz yang benar-benar ustadz, atau dianggap sama dan sederajat dengan suara orang yang sungguh-sungguh memperjuangkan Islam.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.

Kamis, 03 Maret 2011

SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

     Sistem pendidikan nasional adalah satu keseluruhan yang tepadu dari semua satuan dan aktivitas pendidikan yang berkaitan satu dengan yang lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional.
Tujuan system pendidikan nasional berfungsi memberikan arah pada semua kegiatan pendidikan dalam satuan-satuan pendidikan yang ada. Pada UU No. 20 tahun 2003 tentang tenaga kependidikan ini isebutkan pada pasal 39:
  1. Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
  2. Pendidik  merupakan  tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran memiliki  hasil pembelajaran , melakukan pembimbing dan pelatihan, serta melakukan penelitiandan pengabdian kepada masyarakat terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
DASAR DAN TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL
     Persoalan dasar dan tujuan pendidikan merupakan masalah yang sangat fundamental dalam pelaksanaan pendidikan karena dasar pendidikan itu akan menentukan corak dan isi pendidikan.
Pada pasal 1ayat 2 UU No. 2 tahun 1989, ditegaskan bahwa pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, maka pendidikan nasional pada hakekatnya merupakan kelanjutan dari system pendidikan yang telah ada sebelumnya yang merupakan warisan budaya bangsa secara turun temurun. Dengan demikian, pendidikan nasional merupakan pengembangan secara terpadu system pendidikan yang bersifat dualistis yangada sebelumnya menjadi satu system pendidikan nasional. Hal tersebut sebagaimana dikemukakan pula dalam pasal 1ayat 3: “Sistem pendidikan nasional adalah satu kaseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dan lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional”.
Sementara itu,dalam pasal 2 UU No. 2 tahun 1989 tersebut disebutkan pula bahwa : “Pendidikan nasional brdasarkan Pancasila dan UUD 1945”. Dengan begitu setiap satuan pendidikan yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan UUD  dapat dikategorikan sebagai dan masuk dalam kesatuan system pendidikan nasional.

Komentar penulis:
Konsep pendidikan di Indonesia cukup tretata rapih tapi sayangnya pemerintah kurang tanggap atas dunia pendidikan saat ini, jika ingin mendapatkan sumber daya manusia yg dapat bersaing secara global, maka pendidikan murah dan berkualitas itu penting untuk diwujudkan bersama-sama sehingga tak lagi ada anak2 yg putus sekolah karena keterbatasan dana, serta meihat kembali bakat dan kemampuan siswa berdasarkan kemampuan individu seluruh mata pelajaran tanpa adanya kesenjangan social.

Daftar Pustaka:
http://www.masbied.com/2010/06/03/sistem-pendidikan-nasional-dan-inovasi-pendidikan/

SEJARAH PERKEMBANGAN PENDIDIKAN KEWIRAAN MENJADI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

1. Pengertian, tujuan/sasaran Pendidikan kewiraan
Istilah pendidikan pada hakekatnya dari masa kemasa sejalan dan sederhana dinyatakan merupakan usaha sadar untuk mengciptakan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran dan atau latihan bagi peranannya dimasa datang. Istilah kewiraan berdasarkan pada kata Wira yang nmengandung beberapa arti seperti patriot, pahlawan, satria, perkasa dan berani.
Atas dasar itu dirumuskanlah pengertian pendidikan kewiraan adalah usaha sadar untuk menciptakan warganegara (sumber calon pemimpin bangsa) melalui kegiatan bimbingan, bagi peranannya untuk menjamin kelangsungan hidup bangsadan Negara menuju kejayaannya.
Tujuan/sasarannya ialah terbentuknya sarjana Indonesia yang mencintai tanah airnya, memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia yang tinggi, memiliki keyakinan yang tinggi terhadap pancasila sebagai dasar dan ideology serta siap dan rela berkorban untuk bangsa dan Negara.
Melalui pendidikan kewiraan ini diharapkan warganegra Indonesia memiliki sikap mental yang meyakini hak dan kewajiban serta tanggung jawab sebagai warganegara yang rela berkorban untuk membela bangsa dan Negara serta kepentingan nasionalnya.
2. Landasan Hukum
Pendidikan kewiraan dimasukan dalam kurikulum Pendidikan Tinggi berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikandan Kebudayaan dengan Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia melalui surat keputusan nomor : 022/U/1973-kep/B/43/XII/1973 tanggal 8 desember 1973 tentang Penyelenggaraan pendidikan kewiraan. Namun realisasi dari surat keputusan bersama tersebut baru terwujud pada tahun akademik 1974/1975, berdasarkan keputusan Menteri Pendidikandan kebudayaan No.0228/U/1974 tanggal 2 oktober 1974. Undang-undang yang melandasi kerjasama Menteri Hankam dan Menteri Dikbud pada waktu itu ialah UU No.22 tahun 1954 tentang Perguruan Tinggi.
Dengan terbitnya UU No.20 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara, hal-hal yang berkaitan dengan Pendidikan kewiraan diakomodasikan dalam UU itu sebagai berikut
1.Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) adalah Pendidikan dasar bela Negara   guna menumbuhkan kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsadan bernegara, kerelaan berkorban untuk Negara serta memberikan kemampuan awal bela Negara
2.PPBN sebagai bagian yang tak terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional
3.PPBN diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela Negara serta menegakkan hak dan kewajiban warganegara dalam bela Negara
4.PPBN wajib ikut oleh setiap warga Negara dan dilaksanakan secara bertahap yaitu :
a.Tahap awal pada Pendidikan Dasar sampai menengah Atas dan dalam gerakan
b. Tahap lanjutan dalam bentuk Pendidikan Kewiraan
   Dengan terbitnya UU No.20 tahun 1982 itu, Penyelenggaraan Pendidikan Kewiraan , mengalami  penyempurnaannya. Dengan surat keputusan bersama Mendikbuddan Menhankam No.061/U/1985 dan No Kep/002/11/1985 tanggal I februari 1985 tentang kerjasama dalam pembinaan Pendidikan Kewiraan dilingkungan Perguruan Tinggidan ditetapkan sebagai mata kuliah wajib dan merupakan bagian dari mata kuliah umum (MKDU).
c. Pendidikan kewarganegaraan
      Dalam era reformasi, berturut-turut dengan keputusan Mendiknas No.232/U/2000, Kep Dirjen Dikti No.38/Dikti/Kep/2002, ditentukan bahwa nama mata kuliah Pendidikan kewiraan secara formal tidak lagi digunakan, istilah yang digunakan Pendidikan Kewarganegaraan. Dalam komponen kurikulum Pendidikan tinggi. Pendidikan kewarganegaraan bersama-sama pendidikan pancasiladan pendidikan Agama merupakan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK).

Dalam pengertian umum, yang dimaksud denagn system adalah jumlah keseluruhan dari bagian-bagiannya yang saling bekerja sama untuk mencapai hasil yang diharapkan berdasarkan kebutuhan yang telah ditentukan. Oleh karena itu, proses pendidikan merupakan sebuah system yang disebut sebagai system pendidikan. Adapun komponen atau factor-faktor proses pendidikan antara lain:
  1. Tujuan. Tujuan disebut juga cita-cita pendidikan yang berfungsi untuk memberikan arah terhadap semua kegiatan dalam proes pendidikan .
  2. Peserta didik. Fungsinya adalah sebagai objek yang sekaligus sebagai subjek pendidikan. Sebagai objek, peserta didik tersebut menerima perlakuan-perlakuan tertentu, tetapi dalam pandangan pendidikan yang modern, peserta didik lebih dkat idkatakan sebagi subjek atau pelaksana pendidkan.
  3. Pendidik-pendidik berfungsi sebagai pembimbing pengaruh untuk menumbuhkan aktivitas pesrta didik dan sekaligus sebagai pemegang tanggung jawab terhadap pelaksanaan pendidikan.
  4. Alat pendidikan. Maksudnya adalah segala sesuatu yang dapat digunakan untuk mencapai tujuan pendidikan yang berfungsi untu mempermudah atau mempercepat tercapainya tujuan pendidikan.
  5. Lingkungan. Maksudnya lingkungan sekitar yang dengan sengaja digunakan sebagai alat dalam proses pendidikan. lingkungan befungsi sebagi wadah atau lapangan terlaksananya proses pendidikan.
Komentar penulis:
Sejarah perkembangan pendidikan kewiraan menjadi pendidikan kewarganegaraan telah melalui proses panjang hal yang dapat saya ambil adalah membentuk pemimpin-pemimpin dengan cara menyadarkan waga Negara sebgai bibit-bibit dan calon pemimpin bangsa.
Daftar Pustaka:
http://puskom.amikmbp.ac.id/~paulus/WEB%20LINK/ppkn.htm

SEJARAH PERKEMBANGAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Semangat dan jiwa yang tertuang dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 (antara lain pasal 30), serta pengalaman perjuangan bangsa Indonesia untuk menjamin tetap tegaknya NKRI selama lebih dari setengah abad telah menumbuhkan tekad dan keyakinan bangsa Indonesia serta merupakan suatu hal yang tak terelakan, bahwa kelangsungan hidup bangsa dan Negara Indonesia.
Semangat demikian inilah yang tersirat dalam pasal 30 UUD 1945 yang menegaskan bahwa  Tiap-tiap warganegara Indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara. Rumusan pasal 30 UUD 1945 ini mengandung makna adanya semangat semangat demakratisasi dalam penyelenggaraan pembelaan Negara. Dekratisasi dalam bidang aspek-aspek kehidupan bangsa, mempersyaratkan tiap-tiap warganegara memiliki kesadaranakan hak dan kewajibannya itu. Namun demikian disadari bahwa kesadaran warganegara terhadap hak dan kewajibannya itu tidak dibawa sejak lahir, tetapi harus ditanamkan, ditumbuhkan serta dikembangkan yaitu melalui upaya sosialisasi.
            Sosialisasi adalah upaya memberikan pengetahuan dan ketrampilan kepada seseorang agar ia dapat melaksanakan peranannya dalam kehidupan social tertentu. Upaya sosialisasi yang terbaik adalah melalui pendidikan. Berdasarkan pada pemikiran demikian itu, pendidikan kewiraan sebagai upaya untuk menumbuh kembangkan kesadaran hakdan kewajiban warganegara dalam bela Negara dimasukan dalam kurikulum pendidikan tinggi. 

Komentar penulis:
Kita harus meneruskan perjuangan-perjuangan pahlawan bangsa Indonesia yang telah berkorban nyawa dengan cara jalur pendidikan yang objektif, karena pendidikan telah menjadi salah satu factor kemajuan bangsa yang telah diatur dalam UUD 45.

Daftar Pustaka:
http://puskom.amikmbp.ac.id/~paulus/WEB%20LINK/ppkn.htm

Selasa, 22 Februari 2011

PENGERTIAN DAN TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

  • Latar belakang
Pada hakekatnya pendidikan adalah upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya.Selaku warga masyarakat,warga bangsa dan negara,secara berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan mereka yang selalu berunah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya,bangsa,negara dan hubungan international,maka pendidikan tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupan yang mengglobal yang digambarka sebagai perubahan kehidupan yang penuh dengan paradoksal dan ketidak keterdugaan.
Dalam kehidupan kampus di seluruh perguruan tinggi indonesia,harus dikembangkan menjadi lingkungan ilmiah yang dinamik,berwawasan budaya bangsa,bermoral keagamaan dan berkepribadian indonesia.Untuk pembekalan kepada para mahasiswa di indonesia berkenaan dengan pemupukan nilai-nilai,sikap dan kepribadian,diandalkan kepada pendidikan pancasila,Bela Negara,Ilmu Sosial Dasar,Ilmu Budaya Dasar dan Ilmu Alamiah Dasar sebagai latar aplikasi nilai dalma kehidupan,yang disebut Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK).
  • Tujuan
Agar para mahasiswa memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas.
Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela berkorban bagi bangsa dan negara.
Menguasai pengetahuan dan memahami aneka ragam masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang akan diatasi dengan pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional secara kritis dan betanggung jawab.

Komentar penulis:
Artikel tentang pendidikan kewarganegaraan dapat memberi wawasan kepada mahasiswa tentang arti berwarga negara baik individual ataupun kebersamaan, dan dapat mengetahui fungsi diri kita sebagai anak bangsa untuk mengabdi pada diri sendiri,orang lain,keluarga,bangsa dan Negara dengan membaca tulisan ini membuat saya lebih tau tujuan mahasiswa yang benar mengingat di zaman ini banyak mahasiswa/i yang menyimpang dari jalurnya.

Ulasan tambahan :
Pendidikan Kewarganegaraan dapat memberikan kita gambaran tentang cita-cita, harapan, dan lainnya yang kesemuanya tidak hanya kita lihat dari satu sudut, tetapi dari segi yang berbeda dan pandangan serta pendapat yang berbeda pula.Pendidikan kewarganegaraan mungkin bisa menjadi bahan untuk tindak ulang, misalnya dengan adanya pendidikan tersebut kita dapat lebih memperhatikan pola pikir generasi muda kita yang sekarang ini mungkin sudah berbeda dan menyimpang jauh. Oleh sebab itu perlu adanya pendidikan kewarganegaraaan mulai usia dini sebagai bentuk untuk menyadarkan masyarakat betapa pentingnya kewajiban-kewajiban kita sebagai warga Negara. 

Daftar Pustaka:
http://devalove.wordpress.com/2010/02/08/latar-belakangmaksud-dan-tujuan-pendidikan-kewarnegaraan/