Sabtu, 20 Oktober 2012

ETIKA DAN TATA CARA PENULISAN DALAM MEDIA INTERNET



Etika adalah suatu keharusan dari tiap-tiap manusia untuk memahami suatu aspek atau aturan yang ada pada setiap tempat. Etika bukan saja harus di pelajari pada kenyataan atau dunia nyata, melainkan pada dunia maya atau internet etika pun harus ada dan perlu diterapkan. Etika menulis di internet adalah suatu ke sopanan menulis yang meliputi ketentuan-ketentuan tertentu yang mengharuskan si penulis memenuhi syarat-syarat tertentu dalam menulis di internet .Dalam hal ini etika menulis di internet tidak begitu saja di lakukan dengan sesuka hati anda dalam menulis. karena apapun yang kita lakukan jika tidak melakukannya dengan etika maka tidak akan baik hasilnya malah itu bisa menjadi malapetaka untuk kita seperti halnya kasus PRITA MULYASARI , oleh karena itu ada beberapa hal yang perlu di perhatikan dalam menulis di Internet.. Untuk menghindari hal-hal yang di katakan plagiarisme dalam suatu hasil karya tulisan ataupun karya-karya yang lainnya, maka dalam penulisan ini penulis akan membahas mengenai etika dalam menulis di media internet.

Etika dalam menulis di dunia maya tergolong pada 3 bagian menurut Prof. DR. Nina W. Syam, M.S , diantaranya adalah :

1.       Etika Deskriptif

Cara melukiskan tingkah laku moral dalam arti luas. Ia bersifat netral dan hanya memaparkan moralitas yang terdapat pada individu, kebudayaan, atau subkultur tertentu.

2.       Etika Normatif

Mendasarkan pada norma, mempersoalkan apakah norma bisa diterima seseorang/masyarakat secara kritis, menyangkut apakah sesuatu itu benar/tidak. Terbagi 2, yaitu Umum dan Khusus.
Umum: menekankan pada tema-tema umum seperti mengapa norma mengikat? Bagaimana hubungannya antara tanggung jawab dan kebebasan? Dll.
Khusus: upaya untuk menerapkan prinsip-prinsip etika umum ke dalam perilaku manusia.

3.       Metaetika

Menganalisis logika perbuatan dalam kaitannya dengan 'baik' atau 'buruk'.

Banyak sekali orang yang terkena masalah karena tidak mengedepankan etika atau adab dalam melakukan penulisan dalam internet, seperti halnya kasus Prita Mulyasari pada tahun 2009. Bercermin pada hal tersebut maka dibuat aturan atau kaidah hukum mengenai etika menulis di internet pun sudah di undang-undangkan yang ditetapkan tahun 2008. Aturan itu adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Pada UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada BAB VII pasal 27 ayat satu sampai empat dan pasal 28 ayat satu dan dua.
Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanperjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpenghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Mengenai ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Berikut ini adalah beberapa etika yang harus diperhatikan:
  • Biasakan mencantumkan sumber tulisan yang diambil pada tulisan anda
Pada dasarnya hal ini adalah suatu kesadaran moral sesorang untuk mencamtukan dasar dari sumber penulisan yang dibuat, karena jika tidak mencantumkan sumber maka sama saja disebut dengan plagiatisme. Suatu tulisan yang terdapat sumber berasal maka menandakan bahwa tulisan yang dibuat dapat dibuktikan kebenarannya dan akan meningkatkan kepercayaan para pembaca.
  • Menggunakan Inisial beserta bukti otentik
Pada saat penulisan suatu kasus yang belum pasti kebenarannya, sebaiknya nama orang yang terkait dengan kasus tersebut diinisialkan. Dan saat menuliskan suatu kasus dalam suatu internet jangan lupa menyertakan bukti-bukti yang otentik seperti foto, link tulisan sumber atau berkas pendukung lainnya.
  • Penentuan Kata Kunci (keyword) yang tepat sesuai tujuan tulisan
Sering kali orang menetukan kata kunci dari penulisannya tidak sesuai dengan tujuan penulisan itu dibuat, ini dilakukan biasanya hanya untuk meningkatkan rating blog reader agar blog tersebut lebih populer. Hal ini akan mengganggu atau bahkan membuang-buang waktun pembaca saja yang mungkin sedang mencari bahan tulisan sesuai kata kunci yang dicari. Maka dari itu buatlah kata kunci yang sesuai dengan tulisan yang anda buat.
  • Tata cara menulis dengan baik, sopan dan sesuai dengan EYD.
Ini etika yang sangat penting dalam penulisan di suatu media internet, tata cara bahasa yang mengikuti EYD akan membuat tulisan kita akan dinilai baik dan jelas. Kesopanan juga hal sangat penting dalam melakukan penulisan jangan sampai tulisan yang kita buat akan mendatangkan masalah untuk diri kita sendiri.
  • Menulis secara faktual (Sesuai dengan fakta yang ada)
Jika ingin menuliskan sesuatu dalam media internet pastikan bahwa kebenaranya sudah dipastikan atau sesuatu yang sudah menjadi fakta bukan berupa suatu isu yang penyebarannya dari mulut ke mulut.
  • Tulisan berisi kondisi yang sebenarnya (apa adanya)
Dalam penulisan di internet sudah seharusnya menulis sesuai dengan apa yang terjadi, tidak boleh melebih-lebihkan suatu tulisan yang dapat merugikan bahkan menyakiti sesorang. Penulis juga harus mengusahakan untuk tidak berbohong agar kepercayaan para pembaca tidak menurun.
  • Baca kebijakan Blog Provider secara saksama
Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan sebaiknya sebelum membuat suatu tulisan dalam blog terlebih dahulu membaca kebijakan privasi blog provider secara seksama dan hati-hati. Karena kebijakan privasii tersebut berisi peraturan yang harus ditaati oleh pengguna atau user.
Sebenarnya masih banyak hal-hal yang tidak diperbolehkan dalam menulis sesuatu dalam internet, jadilah seorang penulis yang baik dan tidak merugikan orang lain. Dan terakhir penulis akan mencantumkan hal-hal yang sangat dilarang dalam dunia internet.
  1. Tulisan yang mengandung SARA ayang bertujuan untuk menghasut kelompok tertentu
  2. Konten-konten yang mengandung pornografi baik yang bergerak atau pun tidak.
  3. Tulisan yang berisi kata-kata yang kasar dan tidak baik atau tulisan yang bersikap menteror seseorang
  4. Vandalisme yang dialkukan sengaja dan tidak bertanggung jawab
  5. Merubah dokumen asli tanpa seijin pemiliknya
  6. Mendukung peradaran software crack yang dapat diunduh bebas

SUMBER TULISAN

Jumat, 29 Juni 2012

perhitungan gulungan pervolt pada travo dengan function


Harmin Yusriadi
13409254
3ib02A

Masih dalam pembahasan pada tulisan sebelumnya yaitu penulis membahas perhitungan trafo, kali ini penulis akan mengaplikasikan function dalam perhitungan gulungan pervolt pada travo dengan menggunakan program turbo pascal. Berikut ini adalah listing program yang digunakan dalam perhitungan jumlah saluran transmisi yang mungkin diperoleh.

Penjelasan Program diatas adalah sebagai berikut:

Penjelasan listing program pertama ini adalah pendeklarasian dari bagian subprogram utama dengan memberikan judul function dan juga terdapat penggunaan rumus function didalamnya. Judul function yang digunakan adalah “perhitungan gulungan pervolt pada trafo”.

Penjelasan listing program kedua yaitu pendeklarasian pada program utama, di program utama ini memiliki suatu nilai variabel yang kemudian akan dimasukkan ke dalam rumus yang telah diinput dalam program function tersebut.

Penjelasan listing program yang terakhir adalah penjelasan untuk bagian utama pada program function didalam pascal, Clrscr digunakan untuk membersihkan layar dalam pascal setelah program sebelumnya selesai dikerjakan. Kemudian variabel writeln digunakan untuk menampilkan kata atau tulisan yang berada pada tanda petik.
Untuk memudahkan dalam memahami program yang penulis buat maka penulis membuat program tersebut kedalam bentuk flowchart seperti yang telihat pada gambar dibawah ini.
 

Rabu, 09 Mei 2012

Menghitung Tegangan Primer pada Trafo


Nama   :Harmin Yusriadi
Kelas   :3IB02A
Npm    :13409254

Menghitung Tegangan Primer pada Trafo

Diketahui Sebuah transformator step down memiliki tegangan sekunder 1200v dengan lilitan primer 2000 dan lilitan sekundernya 200. Berapa tegangan yang mengalir pada bagian primernya?

            Vs   =  Ns
            Vp       Np
           
            Vs Np  =  Vp Ns
           
            Vp   =  Vs Np
                           Ns
            Vp   =  1200x200
                            2000
            Vp   =  120 volt

Listing program :
uses crt;
var

Vs,Ns,Np : real;
Vp : real ;
selesai : boolean;
begin
clrscr;
writeln(‘HARMIN YUSRIADI’);
writeln(‘TEKNIK ELEKTRO’) ;
writeln(‘KONSENTRASI TENAGA LISTRIK’) ;
writeln(‘PROGRAM MENGHITUNG TEGANGAN PRIMER TRAFO’);
writeln(”) ;
write(‘input nilai Vs : ‘);
readln(Vs);
write(‘input nilai Ns: ‘);
readln(Ns);
write(‘input nilai Np: ‘);
readln(Np);
Vp:=(Vs*Np/Ns);
write(‘Tegangan yang didapat : ‘, Vp);
readln;
end.

Sabtu, 24 Maret 2012

LOOPING



Looping adalah proses yang dilakukan secara berulang-ulang sampai batas yang ditentukan. Biasanya bila didalam perulangan tersebut tidak disertakan batasannya, maka syntax akan eror karna prose situ akan berulang terus hingga tak terhingga smentara variable dalam computer masih terbatas
Sistem kontrol Loop Tertutup : system kontrol yang sinyal keluarannyan mempunyai pengaruh langsung pada aksi pengontrolan. Hal ini berarti memiliki konsep yang sama dengan Sistem kontrol umpan balik yang bertujuan untuk memperkecil kesalahan system. Contoh : servomekanisme, system pengontrol proses, lemari es, pemanas air otomatik, kontrol termostatik statik.


Ini adalah proses looping dari lemari es dimana input melalui kontroler lalu diproses , jika dalam proses elemen ukur tidak mencapai angka yang di jadikan persyaratan maka akan melakukan pengulangan , jika nilai elemen ukur memenuhi syarat maka akan dilanjutkan oleh statement berikutnya.

Kamis, 15 Maret 2012

TUGAS SOFTSKILL - KASUS GARDU INDUK

SOFTSKILL ALGORITMA DAN PEMROGRAMAN KASUS ELEKTRO
ANALISA KASUS GARDU INDUK
1.Deskripsi
Gardu induk merupakan suatu sistem Instalasi listrik yang terdiri dari beberapa perlengkapan peralatan listrik dan menjadi penghubung listrik dari jaringan transmisi ke jaringan distribusi perimer.

2.Prolog
Gardu induk merupakan salah satu bagian dari sistem tenaga listrik yang mempunyai kemungkinan sangat besar mengalami bahaya yang disebabkan oleh timbulnya gangguan sehingga arus gangguan itu mengalir ke tanah sebagai akibat isolasi peralatan yang tidak berfungsi dengan baik. Arus gangguan tersebut akan mengalir pada bagian bagian peralatan yang terbuat dari metal dan juga mengalir dalam tanah di sekitar gardu induk. Arus gangguan ini menimbulkan gradien tegangan diantara peralatan dengan peralatan, peralatan dengan tanah dan juga gradien tegangan pada permukaan tanah itu sendiri. Besarnya gradien tegangan pada permukaan tanah tergantung pada tahanan jenis tanah atau sesuai dengan struktur tanah tersebut. Salah satu usaha untuk memperkecil tegangan permukaan tanah maka diperlukan suatu pentanahan yaitu dengan cara menambahkan elektroda pentanahan yang ditanam ke dalam tanah. Oleh karena lokasi peralatan listrik (gardu induk) biasanya tersebar dan berada pada daerah yang kemungkinannya mempunyai struktur tanah berlapis-lapis maka diperlukan perencanaan pentanahan yang sesuai, dengan tujuan untuk mendapatkan tahanan pentanahan yang kecil sehingga tegangan permukaan yang timbul tidak membahayakan baik dalam kondisi normal maupun saat terjadi gangguan ke tanah. Dalam paper ini analisa dilakukan dengan menggunakan elektroda batang (Rod) dengan berbagai jenis pemasangannya..Berikut ini saya akan membahas salah satu kejadian terbakarnya gardu induk didaerah cililitan.
Gardu induk Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Cawang, Jakarta Timur, terbakar hebat. Arus lalu lintas dari arah Cawang menuju Kramat Jati dan Taman Mini Indonesia Indah dialihkan.

Pantauan VIVAnews, Gardu Induk PLN yang terletak tak jauh dari Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur, itu terbakar sekitar pukul 13.30 WIB. Hingga kini, sudah ada enam unit mobil pemadam kebakaran yang turun ke lokasi. Kebakaran hebat ini membuat warga sekitar panik. Karena jarak dari lokasi kebakaran sangat dekat dengan pemukiman.

Kepulan asap hitam terlihat membumbung tinggi dari jarak kejauhan. Arus lalu lintas yang sangat macet, membuat polisi mengalihkan arus kendaraan.
Kemacetan juga ditambah dengan ratusan warga yang memadati lokas dekat kebakaran. Kerumunan warga itu ingin menyaksikan kebakaran.
Gardu listrik yang terbakar ini adalah untuk suplai listrik Jawa dan Bali. Gardu ini merupakan penyaluran dan pusat pengatur beban listrik Jawa-Bali, region Jakarta dan Banten.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari PLN terkait penyebab kebakaran. Peristiwa terbakarnya gardu listrik dalam minggu ini sudah terjadi dua kali. Sebelumnya, gardu milik PLN di Kembangan, Jakarta Barat, juga terbakar.

3.Flowchart
4.Solusi
Pemeliharaan dan pemantauan yang extra harus dilakukan secara berkala untuk menghindari ledakan atau terbakarnya gardu induk serta mengevaluasi kinerja dari gardu induk untuk memastikan kinerja yang maksimal.

refrensi : vivanews.com


Sabtu, 31 Desember 2011


Kenaikan Tarif Dasar Listrik Yang Memicu Inflasi

A. Arti Inflasi
Inflasi adalah suatu keadaan di mana harga barang-barang secara umum mengalami kenaikan dan berlangsung dalam waktu yang lama terus-menerus. Harga barang yang ada mengalami kenaikan nilai dari waktu-waktu sebelumnya dan berlaku di mana-mana dan dalam rentang waktu yang cukup lama

B. Arti Stagnasi
Stagnasi adalah suatu keadaan di mana tingkat pertumbuhan ekonomi adalah sekitar 0% per tahun.

C. Arti Stagflasi
Stagflasi adalah suatu kondisi suatu perekonomian mengalami inflasi dan stagnasi dalam waktu yang bersamaan.

D. Dampak Sosial Dari Inflasi
Inflasi dapat menyebabkan gangguan pada stabilitas ekonomi di mana para pelaku ekonomi enggan untuk melakukan spekulasi dalam perekonomian. Di samping itu inflasi juga bisa memperburuk tingkat kesejahteraan masyarakat akibat menurunnya daya beli masyarakat secara umum akibat harga-harga yang naik. Selain itu distribusi pendapatan pun semakin buruk akibat tidak semua orang dapat menyesuaikan diri dengan inflasi yang terjadi

E. Kasus Tarif  Dasar Listrrik yang Memicu Inflasi Pada Tahun 2012
Hitung-hitungan ReforMiner Institute menunjukkan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) dapat menyebabkan kenaikan inflasi hingga 1,36 persen. Hal ini bergantung pada metode penghitungan yang dipakai dan besaran kenaikan TDL.
Wakil Direktur ReforMiner Institute Komaidi mengatakan metode penghitungan yang dipakai bisa berupa FSAM Model yang mengasumsikan adanya penurunan konsumsi listrik dan konsumsi barang dan jasa jika TDL naik serta WAP Model yang mengasumsikan tidak terdapat pergeseran pola konsumsi.
Menurut FSAM Model, kenaikan TDL 10-20 persen berpotensi menaikkan inflasi 0,63-0,70 persen. Sementara itu, menurut WAP Model, kenaikan inflasi dalam rentang 0,68-1,36 persen. "Model FSAM menghasilkan angka tambahan inflasi yang lebih rendah dibandingkan dengan hasil penghitungan model WAP karena asumsi-asumsi dalam FSAM berpotensi menurunkan tambahan inflasi akibat kenaikan TDL dibandingkan dengan jika hal-hal tersebut diasumsikan konstan," ungkapnya dalam keterangan pers di Warung Daun Cikini, Selasa (29/6/2010).
Jika saat ini asumsi inflasi APBN-P 2010 sebesar 5,3 persen, maka kenaikan TDL sebesar 10 persen dapat diperkirakan realisasi inflasi bisa mencapai 5,68-5,93 persen. "Besaran inflasi tersebut dapat lebih besar jika semester II 2010, pemerintah menerapkan kebijakan lain yang kontraktif terhadap stabilitas harga barang dan jasa," tambahnya.

F. Solusi
·         Mengalihkan subsidi untuk listrik dengan menambahkan subsidi untuk pendidikan
·         Membrantas oknum-oknum yang ingin mengambil untung besar dalam pemanfaatan kenaikan tarif dasar listrik
·         Mencegah penimbunan barang-barang yang cenderung akan naik ketika kenailan tarif dasar listrik berlaku


Refrensi :

Jumat, 18 November 2011

Tugas softskill 2 ekonomi teknik


 
pertanyaan :
Mr Bean pinjam uang sebesar US$8000 yang akan dikembalikan dalam jangka waktu 4 tahun dengan bunga sebesar 10%. Berapa uang yang harus dikembalikan oleh Mr Bean?

Jawab:
Diketahui: P= US$8000 ; N= 4 Tahun ; i= 10%

Ditanya: F?

jawab:

F= P ( 1 + N x i )
F= US$8000 ( 1 + 4 x 10% )
F= US$8000 ( 1,4 )
F= US$11.200

Nama     :    Harmin Yusriadi
Kelas
     :    3IB02 A
Npm
      :    13409254