Etika adalah
suatu keharusan dari tiap-tiap manusia untuk memahami suatu aspek atau aturan
yang ada pada setiap tempat. Etika bukan saja harus di pelajari pada kenyataan
atau dunia nyata, melainkan pada dunia maya atau internet etika pun harus ada
dan perlu diterapkan. Etika menulis di internet adalah suatu ke sopanan menulis
yang meliputi ketentuan-ketentuan tertentu yang mengharuskan si penulis
memenuhi syarat-syarat tertentu dalam menulis di internet .Dalam hal ini
etika menulis di internet tidak begitu saja di lakukan dengan sesuka hati anda
dalam menulis. karena apapun yang kita lakukan jika tidak melakukannya dengan
etika maka tidak akan baik hasilnya malah itu bisa menjadi malapetaka untuk
kita seperti halnya kasus PRITA MULYASARI , oleh karena itu ada beberapa hal
yang perlu di perhatikan dalam menulis di Internet.. Untuk menghindari hal-hal yang di
katakan plagiarisme dalam suatu hasil karya tulisan ataupun karya-karya yang
lainnya, maka dalam penulisan ini penulis akan membahas mengenai etika dalam
menulis di media internet.
Etika dalam
menulis di dunia maya tergolong pada 3 bagian menurut Prof. DR. Nina W. Syam,
M.S , diantaranya adalah :
1. Etika Deskriptif
Cara
melukiskan tingkah laku moral dalam arti luas. Ia bersifat netral dan hanya
memaparkan moralitas yang terdapat pada individu, kebudayaan, atau subkultur
tertentu.
2. Etika Normatif
Mendasarkan
pada norma, mempersoalkan apakah norma bisa diterima seseorang/masyarakat
secara kritis, menyangkut apakah sesuatu itu benar/tidak. Terbagi 2, yaitu Umum
dan Khusus.
Umum:
menekankan pada tema-tema umum seperti mengapa norma mengikat? Bagaimana
hubungannya antara tanggung jawab dan kebebasan? Dll.
Khusus:
upaya untuk menerapkan prinsip-prinsip etika umum ke dalam perilaku manusia.
3. Metaetika
Menganalisis
logika perbuatan dalam kaitannya dengan 'baik' atau 'buruk'.
Banyak
sekali orang yang terkena masalah karena tidak mengedepankan etika atau adab
dalam melakukan penulisan dalam internet, seperti halnya kasus Prita Mulyasari
pada tahun 2009. Bercermin pada hal tersebut maka dibuat aturan atau kaidah
hukum mengenai etika menulis di internet pun sudah di undang-undangkan yang
ditetapkan tahun 2008. Aturan itu adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi
Elektronik atau UU ITE.
Pada UU ITE
perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada BAB VII pasal 27
ayat satu sampai empat dan pasal 28 ayat satu dan dua.
Pasal 27
(1) Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatanperjudian.
(3) Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatanpenghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatanpemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
(1) Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan
rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Mengenai
ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2
Pasal 45
(1) Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),
ayat (2),
ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau
ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Berikut ini
adalah beberapa etika yang harus diperhatikan:
- Biasakan
mencantumkan sumber tulisan yang diambil pada tulisan anda
Pada
dasarnya hal ini adalah suatu kesadaran moral sesorang untuk mencamtukan dasar
dari sumber penulisan yang dibuat, karena jika tidak mencantumkan sumber maka
sama saja disebut dengan plagiatisme. Suatu tulisan yang terdapat sumber
berasal maka menandakan bahwa tulisan yang dibuat dapat dibuktikan kebenarannya
dan akan meningkatkan kepercayaan para pembaca.
- Menggunakan
Inisial beserta bukti otentik
Pada saat
penulisan suatu kasus yang belum pasti kebenarannya, sebaiknya nama orang yang
terkait dengan kasus tersebut diinisialkan. Dan saat menuliskan suatu kasus
dalam suatu internet jangan lupa menyertakan bukti-bukti yang otentik seperti
foto, link tulisan sumber atau berkas pendukung lainnya.
- Penentuan
Kata Kunci (keyword) yang tepat sesuai tujuan tulisan
Sering kali
orang menetukan kata kunci dari penulisannya tidak sesuai dengan tujuan
penulisan itu dibuat, ini dilakukan biasanya hanya untuk meningkatkan rating
blog reader agar blog tersebut lebih populer. Hal ini akan mengganggu atau
bahkan membuang-buang waktun pembaca saja yang mungkin sedang mencari bahan
tulisan sesuai kata kunci yang dicari. Maka dari itu buatlah kata kunci yang
sesuai dengan tulisan yang anda buat.
- Tata
cara menulis dengan baik, sopan dan sesuai dengan EYD.
Ini etika
yang sangat penting dalam penulisan di suatu media internet, tata cara bahasa
yang mengikuti EYD akan membuat tulisan kita akan dinilai baik dan jelas.
Kesopanan juga hal sangat penting dalam melakukan penulisan jangan sampai
tulisan yang kita buat akan mendatangkan masalah untuk diri kita sendiri.
- Menulis
secara faktual (Sesuai dengan fakta yang ada)
Jika ingin
menuliskan sesuatu dalam media internet pastikan bahwa kebenaranya sudah
dipastikan atau sesuatu yang sudah menjadi fakta bukan berupa suatu isu yang
penyebarannya dari mulut ke mulut.
- Tulisan
berisi kondisi yang sebenarnya (apa adanya)
Dalam
penulisan di internet sudah seharusnya menulis sesuai dengan apa yang terjadi,
tidak boleh melebih-lebihkan suatu tulisan yang dapat merugikan bahkan
menyakiti sesorang. Penulis juga harus mengusahakan untuk tidak berbohong agar
kepercayaan para pembaca tidak menurun.
- Baca
kebijakan Blog Provider secara saksama
Untuk
mencegah hal-hal yang tidak diinginkan sebaiknya sebelum membuat suatu tulisan
dalam blog terlebih dahulu membaca kebijakan privasi blog provider secara
seksama dan hati-hati. Karena kebijakan privasii tersebut berisi peraturan yang
harus ditaati oleh pengguna atau user.
Sebenarnya
masih banyak hal-hal yang tidak diperbolehkan dalam menulis sesuatu dalam
internet, jadilah seorang penulis yang baik dan tidak merugikan orang lain. Dan
terakhir penulis akan mencantumkan hal-hal yang sangat dilarang dalam
dunia internet.
- Tulisan
yang mengandung SARA ayang bertujuan untuk menghasut kelompok tertentu
- Konten-konten
yang mengandung pornografi baik yang bergerak atau pun tidak.
- Tulisan
yang berisi kata-kata yang kasar dan tidak baik atau tulisan yang bersikap
menteror seseorang
- Vandalisme
yang dialkukan sengaja dan tidak bertanggung jawab
- Merubah
dokumen asli tanpa seijin pemiliknya
- Mendukung
peradaran software crack yang dapat diunduh bebas
SUMBER
TULISAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar