Kamis, 03 Maret 2011

SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

     Sistem pendidikan nasional adalah satu keseluruhan yang tepadu dari semua satuan dan aktivitas pendidikan yang berkaitan satu dengan yang lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional.
Tujuan system pendidikan nasional berfungsi memberikan arah pada semua kegiatan pendidikan dalam satuan-satuan pendidikan yang ada. Pada UU No. 20 tahun 2003 tentang tenaga kependidikan ini isebutkan pada pasal 39:
  1. Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
  2. Pendidik  merupakan  tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran memiliki  hasil pembelajaran , melakukan pembimbing dan pelatihan, serta melakukan penelitiandan pengabdian kepada masyarakat terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
DASAR DAN TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL
     Persoalan dasar dan tujuan pendidikan merupakan masalah yang sangat fundamental dalam pelaksanaan pendidikan karena dasar pendidikan itu akan menentukan corak dan isi pendidikan.
Pada pasal 1ayat 2 UU No. 2 tahun 1989, ditegaskan bahwa pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, maka pendidikan nasional pada hakekatnya merupakan kelanjutan dari system pendidikan yang telah ada sebelumnya yang merupakan warisan budaya bangsa secara turun temurun. Dengan demikian, pendidikan nasional merupakan pengembangan secara terpadu system pendidikan yang bersifat dualistis yangada sebelumnya menjadi satu system pendidikan nasional. Hal tersebut sebagaimana dikemukakan pula dalam pasal 1ayat 3: “Sistem pendidikan nasional adalah satu kaseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dan lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional”.
Sementara itu,dalam pasal 2 UU No. 2 tahun 1989 tersebut disebutkan pula bahwa : “Pendidikan nasional brdasarkan Pancasila dan UUD 1945”. Dengan begitu setiap satuan pendidikan yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan UUD  dapat dikategorikan sebagai dan masuk dalam kesatuan system pendidikan nasional.

Komentar penulis:
Konsep pendidikan di Indonesia cukup tretata rapih tapi sayangnya pemerintah kurang tanggap atas dunia pendidikan saat ini, jika ingin mendapatkan sumber daya manusia yg dapat bersaing secara global, maka pendidikan murah dan berkualitas itu penting untuk diwujudkan bersama-sama sehingga tak lagi ada anak2 yg putus sekolah karena keterbatasan dana, serta meihat kembali bakat dan kemampuan siswa berdasarkan kemampuan individu seluruh mata pelajaran tanpa adanya kesenjangan social.

Daftar Pustaka:
http://www.masbied.com/2010/06/03/sistem-pendidikan-nasional-dan-inovasi-pendidikan/

SEJARAH PERKEMBANGAN PENDIDIKAN KEWIRAAN MENJADI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

1. Pengertian, tujuan/sasaran Pendidikan kewiraan
Istilah pendidikan pada hakekatnya dari masa kemasa sejalan dan sederhana dinyatakan merupakan usaha sadar untuk mengciptakan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran dan atau latihan bagi peranannya dimasa datang. Istilah kewiraan berdasarkan pada kata Wira yang nmengandung beberapa arti seperti patriot, pahlawan, satria, perkasa dan berani.
Atas dasar itu dirumuskanlah pengertian pendidikan kewiraan adalah usaha sadar untuk menciptakan warganegara (sumber calon pemimpin bangsa) melalui kegiatan bimbingan, bagi peranannya untuk menjamin kelangsungan hidup bangsadan Negara menuju kejayaannya.
Tujuan/sasarannya ialah terbentuknya sarjana Indonesia yang mencintai tanah airnya, memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia yang tinggi, memiliki keyakinan yang tinggi terhadap pancasila sebagai dasar dan ideology serta siap dan rela berkorban untuk bangsa dan Negara.
Melalui pendidikan kewiraan ini diharapkan warganegra Indonesia memiliki sikap mental yang meyakini hak dan kewajiban serta tanggung jawab sebagai warganegara yang rela berkorban untuk membela bangsa dan Negara serta kepentingan nasionalnya.
2. Landasan Hukum
Pendidikan kewiraan dimasukan dalam kurikulum Pendidikan Tinggi berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikandan Kebudayaan dengan Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia melalui surat keputusan nomor : 022/U/1973-kep/B/43/XII/1973 tanggal 8 desember 1973 tentang Penyelenggaraan pendidikan kewiraan. Namun realisasi dari surat keputusan bersama tersebut baru terwujud pada tahun akademik 1974/1975, berdasarkan keputusan Menteri Pendidikandan kebudayaan No.0228/U/1974 tanggal 2 oktober 1974. Undang-undang yang melandasi kerjasama Menteri Hankam dan Menteri Dikbud pada waktu itu ialah UU No.22 tahun 1954 tentang Perguruan Tinggi.
Dengan terbitnya UU No.20 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara, hal-hal yang berkaitan dengan Pendidikan kewiraan diakomodasikan dalam UU itu sebagai berikut
1.Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) adalah Pendidikan dasar bela Negara   guna menumbuhkan kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsadan bernegara, kerelaan berkorban untuk Negara serta memberikan kemampuan awal bela Negara
2.PPBN sebagai bagian yang tak terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional
3.PPBN diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela Negara serta menegakkan hak dan kewajiban warganegara dalam bela Negara
4.PPBN wajib ikut oleh setiap warga Negara dan dilaksanakan secara bertahap yaitu :
a.Tahap awal pada Pendidikan Dasar sampai menengah Atas dan dalam gerakan
b. Tahap lanjutan dalam bentuk Pendidikan Kewiraan
   Dengan terbitnya UU No.20 tahun 1982 itu, Penyelenggaraan Pendidikan Kewiraan , mengalami  penyempurnaannya. Dengan surat keputusan bersama Mendikbuddan Menhankam No.061/U/1985 dan No Kep/002/11/1985 tanggal I februari 1985 tentang kerjasama dalam pembinaan Pendidikan Kewiraan dilingkungan Perguruan Tinggidan ditetapkan sebagai mata kuliah wajib dan merupakan bagian dari mata kuliah umum (MKDU).
c. Pendidikan kewarganegaraan
      Dalam era reformasi, berturut-turut dengan keputusan Mendiknas No.232/U/2000, Kep Dirjen Dikti No.38/Dikti/Kep/2002, ditentukan bahwa nama mata kuliah Pendidikan kewiraan secara formal tidak lagi digunakan, istilah yang digunakan Pendidikan Kewarganegaraan. Dalam komponen kurikulum Pendidikan tinggi. Pendidikan kewarganegaraan bersama-sama pendidikan pancasiladan pendidikan Agama merupakan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK).

Dalam pengertian umum, yang dimaksud denagn system adalah jumlah keseluruhan dari bagian-bagiannya yang saling bekerja sama untuk mencapai hasil yang diharapkan berdasarkan kebutuhan yang telah ditentukan. Oleh karena itu, proses pendidikan merupakan sebuah system yang disebut sebagai system pendidikan. Adapun komponen atau factor-faktor proses pendidikan antara lain:
  1. Tujuan. Tujuan disebut juga cita-cita pendidikan yang berfungsi untuk memberikan arah terhadap semua kegiatan dalam proes pendidikan .
  2. Peserta didik. Fungsinya adalah sebagai objek yang sekaligus sebagai subjek pendidikan. Sebagai objek, peserta didik tersebut menerima perlakuan-perlakuan tertentu, tetapi dalam pandangan pendidikan yang modern, peserta didik lebih dkat idkatakan sebagi subjek atau pelaksana pendidkan.
  3. Pendidik-pendidik berfungsi sebagai pembimbing pengaruh untuk menumbuhkan aktivitas pesrta didik dan sekaligus sebagai pemegang tanggung jawab terhadap pelaksanaan pendidikan.
  4. Alat pendidikan. Maksudnya adalah segala sesuatu yang dapat digunakan untuk mencapai tujuan pendidikan yang berfungsi untu mempermudah atau mempercepat tercapainya tujuan pendidikan.
  5. Lingkungan. Maksudnya lingkungan sekitar yang dengan sengaja digunakan sebagai alat dalam proses pendidikan. lingkungan befungsi sebagi wadah atau lapangan terlaksananya proses pendidikan.
Komentar penulis:
Sejarah perkembangan pendidikan kewiraan menjadi pendidikan kewarganegaraan telah melalui proses panjang hal yang dapat saya ambil adalah membentuk pemimpin-pemimpin dengan cara menyadarkan waga Negara sebgai bibit-bibit dan calon pemimpin bangsa.
Daftar Pustaka:
http://puskom.amikmbp.ac.id/~paulus/WEB%20LINK/ppkn.htm

SEJARAH PERKEMBANGAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Semangat dan jiwa yang tertuang dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 (antara lain pasal 30), serta pengalaman perjuangan bangsa Indonesia untuk menjamin tetap tegaknya NKRI selama lebih dari setengah abad telah menumbuhkan tekad dan keyakinan bangsa Indonesia serta merupakan suatu hal yang tak terelakan, bahwa kelangsungan hidup bangsa dan Negara Indonesia.
Semangat demikian inilah yang tersirat dalam pasal 30 UUD 1945 yang menegaskan bahwa  Tiap-tiap warganegara Indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara. Rumusan pasal 30 UUD 1945 ini mengandung makna adanya semangat semangat demakratisasi dalam penyelenggaraan pembelaan Negara. Dekratisasi dalam bidang aspek-aspek kehidupan bangsa, mempersyaratkan tiap-tiap warganegara memiliki kesadaranakan hak dan kewajibannya itu. Namun demikian disadari bahwa kesadaran warganegara terhadap hak dan kewajibannya itu tidak dibawa sejak lahir, tetapi harus ditanamkan, ditumbuhkan serta dikembangkan yaitu melalui upaya sosialisasi.
            Sosialisasi adalah upaya memberikan pengetahuan dan ketrampilan kepada seseorang agar ia dapat melaksanakan peranannya dalam kehidupan social tertentu. Upaya sosialisasi yang terbaik adalah melalui pendidikan. Berdasarkan pada pemikiran demikian itu, pendidikan kewiraan sebagai upaya untuk menumbuh kembangkan kesadaran hakdan kewajiban warganegara dalam bela Negara dimasukan dalam kurikulum pendidikan tinggi. 

Komentar penulis:
Kita harus meneruskan perjuangan-perjuangan pahlawan bangsa Indonesia yang telah berkorban nyawa dengan cara jalur pendidikan yang objektif, karena pendidikan telah menjadi salah satu factor kemajuan bangsa yang telah diatur dalam UUD 45.

Daftar Pustaka:
http://puskom.amikmbp.ac.id/~paulus/WEB%20LINK/ppkn.htm