Semangat dan jiwa yang tertuang dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 (antara lain pasal 30), serta pengalaman perjuangan bangsa Indonesia untuk menjamin tetap tegaknya NKRI selama lebih dari setengah abad telah menumbuhkan tekad dan keyakinan bangsa Indonesia serta merupakan suatu hal yang tak terelakan, bahwa kelangsungan hidup bangsa dan Negara Indonesia.
Semangat demikian inilah yang tersirat dalam pasal 30 UUD 1945 yang menegaskan bahwa Tiap-tiap warganegara Indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara. Rumusan pasal 30 UUD 1945 ini mengandung makna adanya semangat semangat demakratisasi dalam penyelenggaraan pembelaan Negara. Dekratisasi dalam bidang aspek-aspek kehidupan bangsa, mempersyaratkan tiap-tiap warganegara memiliki kesadaranakan hak dan kewajibannya itu. Namun demikian disadari bahwa kesadaran warganegara terhadap hak dan kewajibannya itu tidak dibawa sejak lahir, tetapi harus ditanamkan, ditumbuhkan serta dikembangkan yaitu melalui upaya sosialisasi.
Sosialisasi adalah upaya memberikan pengetahuan dan ketrampilan kepada seseorang agar ia dapat melaksanakan peranannya dalam kehidupan social tertentu. Upaya sosialisasi yang terbaik adalah melalui pendidikan. Berdasarkan pada pemikiran demikian itu, pendidikan kewiraan sebagai upaya untuk menumbuh kembangkan kesadaran hakdan kewajiban warganegara dalam bela Negara dimasukan dalam kurikulum pendidikan tinggi.
Komentar penulis:
Kita harus meneruskan perjuangan-perjuangan pahlawan bangsa Indonesia yang telah berkorban nyawa dengan cara jalur pendidikan yang objektif, karena pendidikan telah menjadi salah satu factor kemajuan bangsa yang telah diatur dalam UUD 45.
Daftar Pustaka:
http://puskom.amikmbp.ac.id/~paulus/WEB%20LINK/ppkn.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar