1. Pengertian, tujuan/sasaran Pendidikan kewiraan
Istilah pendidikan pada hakekatnya dari masa kemasa sejalan dan sederhana dinyatakan merupakan usaha sadar untuk mengciptakan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran dan atau latihan bagi peranannya dimasa datang. Istilah kewiraan berdasarkan pada kata Wira yang nmengandung beberapa arti seperti patriot, pahlawan, satria, perkasa dan berani.
Atas dasar itu dirumuskanlah pengertian pendidikan kewiraan adalah usaha sadar untuk menciptakan warganegara (sumber calon pemimpin bangsa) melalui kegiatan bimbingan, bagi peranannya untuk menjamin kelangsungan hidup bangsadan Negara menuju kejayaannya.
Tujuan/sasarannya ialah terbentuknya sarjana Indonesia yang mencintai tanah airnya, memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia yang tinggi, memiliki keyakinan yang tinggi terhadap pancasila sebagai dasar dan ideology serta siap dan rela berkorban untuk bangsa dan Negara.
Melalui pendidikan kewiraan ini diharapkan warganegra Indonesia memiliki sikap mental yang meyakini hak dan kewajiban serta tanggung jawab sebagai warganegara yang rela berkorban untuk membela bangsa dan Negara serta kepentingan nasionalnya.
2. Landasan HukumPendidikan kewiraan dimasukan dalam kurikulum Pendidikan Tinggi berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikandan Kebudayaan dengan Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia melalui surat keputusan nomor : 022/U/1973-kep/B/43/XII/1973 tanggal 8 desember 1973 tentang Penyelenggaraan pendidikan kewiraan. Namun realisasi dari surat keputusan bersama tersebut baru terwujud pada tahun akademik 1974/1975, berdasarkan keputusan Menteri Pendidikandan kebudayaan No.0228/U/1974 tanggal 2 oktober 1974. Undang-undang yang melandasi kerjasama Menteri Hankam dan Menteri Dikbud pada waktu itu ialah UU No.22 tahun 1954 tentang Perguruan Tinggi.
Dengan terbitnya UU No.20 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara, hal-hal yang berkaitan dengan Pendidikan kewiraan diakomodasikan dalam UU itu sebagai berikut
1.Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) adalah Pendidikan dasar bela Negara guna menumbuhkan kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsadan bernegara, kerelaan berkorban untuk Negara serta memberikan kemampuan awal bela Negara
2.PPBN sebagai bagian yang tak terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional
3.PPBN diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela Negara serta menegakkan hak dan kewajiban warganegara dalam bela Negara
4.PPBN wajib ikut oleh setiap warga Negara dan dilaksanakan secara bertahap yaitu :
a.Tahap awal pada Pendidikan Dasar sampai menengah Atas dan dalam gerakanb. Tahap lanjutan dalam bentuk Pendidikan Kewiraan
Dengan terbitnya UU No.20 tahun 1982 itu, Penyelenggaraan Pendidikan Kewiraan , mengalami penyempurnaannya. Dengan surat keputusan bersama Mendikbuddan Menhankam No.061/U/1985 dan No Kep/002/11/1985 tanggal I februari 1985 tentang kerjasama dalam pembinaan Pendidikan Kewiraan dilingkungan Perguruan Tinggidan ditetapkan sebagai mata kuliah wajib dan merupakan bagian dari mata kuliah umum (MKDU).
c. Pendidikan kewarganegaraan
Dalam era reformasi, berturut-turut dengan keputusan Mendiknas No.232/U/2000, Kep Dirjen Dikti No.38/Dikti/Kep/2002, ditentukan bahwa nama mata kuliah Pendidikan kewiraan secara formal tidak lagi digunakan, istilah yang digunakan Pendidikan Kewarganegaraan. Dalam komponen kurikulum Pendidikan tinggi. Pendidikan kewarganegaraan bersama-sama pendidikan pancasiladan pendidikan Agama merupakan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK).
Dalam pengertian umum, yang dimaksud denagn system adalah jumlah keseluruhan dari bagian-bagiannya yang saling bekerja sama untuk mencapai hasil yang diharapkan berdasarkan kebutuhan yang telah ditentukan. Oleh karena itu, proses pendidikan merupakan sebuah system yang disebut sebagai system pendidikan. Adapun komponen atau factor-faktor proses pendidikan antara lain:
- Tujuan. Tujuan disebut juga cita-cita pendidikan yang berfungsi untuk memberikan arah terhadap semua kegiatan dalam proes pendidikan .
- Peserta didik. Fungsinya adalah sebagai objek yang sekaligus sebagai subjek pendidikan. Sebagai objek, peserta didik tersebut menerima perlakuan-perlakuan tertentu, tetapi dalam pandangan pendidikan yang modern, peserta didik lebih dkat idkatakan sebagi subjek atau pelaksana pendidkan.
- Pendidik-pendidik berfungsi sebagai pembimbing pengaruh untuk menumbuhkan aktivitas pesrta didik dan sekaligus sebagai pemegang tanggung jawab terhadap pelaksanaan pendidikan.
- Alat pendidikan. Maksudnya adalah segala sesuatu yang dapat digunakan untuk mencapai tujuan pendidikan yang berfungsi untu mempermudah atau mempercepat tercapainya tujuan pendidikan.
- Lingkungan. Maksudnya lingkungan sekitar yang dengan sengaja digunakan sebagai alat dalam proses pendidikan. lingkungan befungsi sebagi wadah atau lapangan terlaksananya proses pendidikan.
Komentar penulis:
Sejarah perkembangan pendidikan kewiraan menjadi pendidikan kewarganegaraan telah melalui proses panjang hal yang dapat saya ambil adalah membentuk pemimpin-pemimpin dengan cara menyadarkan waga Negara sebgai bibit-bibit dan calon pemimpin bangsa.
Daftar Pustaka:
http://puskom.amikmbp.ac.id/~paulus/WEB%20LINK/ppkn.htm
Tolong poskan mengenai istilah kewiraan dunk, trims
BalasHapus