Sistem pendidikan nasional adalah satu keseluruhan yang tepadu dari semua satuan dan aktivitas pendidikan yang berkaitan satu dengan yang lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional.
Tujuan system pendidikan nasional berfungsi memberikan arah pada semua kegiatan pendidikan dalam satuan-satuan pendidikan yang ada. Pada UU No. 20 tahun 2003 tentang tenaga kependidikan ini isebutkan pada pasal 39:
- Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
- Pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran memiliki hasil pembelajaran , melakukan pembimbing dan pelatihan, serta melakukan penelitiandan pengabdian kepada masyarakat terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
DASAR DAN TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL
Persoalan dasar dan tujuan pendidikan merupakan masalah yang sangat fundamental dalam pelaksanaan pendidikan karena dasar pendidikan itu akan menentukan corak dan isi pendidikan.
Pada pasal 1ayat 2 UU No. 2 tahun 1989, ditegaskan bahwa pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, maka pendidikan nasional pada hakekatnya merupakan kelanjutan dari system pendidikan yang telah ada sebelumnya yang merupakan warisan budaya bangsa secara turun temurun. Dengan demikian, pendidikan nasional merupakan pengembangan secara terpadu system pendidikan yang bersifat dualistis yangada sebelumnya menjadi satu system pendidikan nasional. Hal tersebut sebagaimana dikemukakan pula dalam pasal 1ayat 3: “Sistem pendidikan nasional adalah satu kaseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dan lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional”.
Sementara itu,dalam pasal 2 UU No. 2 tahun 1989 tersebut disebutkan pula bahwa : “Pendidikan nasional brdasarkan Pancasila dan UUD 1945”. Dengan begitu setiap satuan pendidikan yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan UUD dapat dikategorikan sebagai dan masuk dalam kesatuan system pendidikan nasional.
Komentar penulis:
Konsep pendidikan di Indonesia cukup tretata rapih tapi sayangnya pemerintah kurang tanggap atas dunia pendidikan saat ini, jika ingin mendapatkan sumber daya manusia yg dapat bersaing secara global, maka pendidikan murah dan berkualitas itu penting untuk diwujudkan bersama-sama sehingga tak lagi ada anak2 yg putus sekolah karena keterbatasan dana, serta meihat kembali bakat dan kemampuan siswa berdasarkan kemampuan individu seluruh mata pelajaran tanpa adanya kesenjangan social.
http://www.masbied.com/2010/06/03/sistem-pendidikan-nasional-dan-inovasi-pendidikan/